PENERAPAN PENDIDIKAN INKLUSIF UNTUK MEWUJUDKAN SEKOLAH RAMAH ANAK DI SMP NEGERI 28 SURABAYA
Menurut Permendiknas No. 70 tahun 2009 pendidikan inklusif didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Dimensi indeks inklusi adalah suatu kerangka nilai-nilai yang mendasari tindakan yang diperlukan untuk bergerak ke arah masyarakat yang lebih inklusif. Nilai-nilai komunitas sekolah akan mempengaruhi kebijakan dan praktik di sekolah (Carrington, 2010). Dimensi indeks inklusif digambarkan sebagai bangun pyramid yang saling berhubungan satu dengan lainnya seperti dibawah ini :
Sedangkan 3 Ranah dimensi indeks inklusi sebagai berikut :
Dimensi 1 Menciptakan Budaya Inklusi; a) Membangun komunitas, indikatornya: Setiap orang merasa diterima, saling membantu dan bekerja sama satu sama lain dengan saling menghormati, Adanya kemitraan antara guru, orang tua/wali, masyarakat dan pemerintah bekerja sama dengan baik, b) Menciptakan nilai inklusif, indikatornya: Adanya harapan yang tinggi untuk semua murid, Guru, pemerintah, siswa dan orang tua/wali berbagi filosofi inklusi, Guru dan siswa memperlakukan satu sama lain sebagai manusia serta sesuai peran mereka, Guru mencoba menghilangkan hambatan pembelajaran dan partisipasi di semua aspek sekolah, Sekolah berjuang untuk meminimalisir semua bentuk diskriminasi.
Dimensi 2 Menghasilkan Kebijakan Inklusi; a) Mengembangkan sekolah untuk semua, indikatornya: Penunjukan dan kenaikan anak oleh guru bersifat adil, Semua guru dan murid merasa nyaman berada di sekolah, bangunan sekolah yang bisa diakses oleh semua orang, sekolah merancang kegiatan agar semua murid dihargai, b) Mendukung nilai-nilai perbedaan, indikatornya: Semua bentuk bantuan terkoordinasikan, Aktivitas pengembangan guru membantu guru untuk merespon perbedaan murid, adanya kebijakan pendidikan yang inklusif, pembuatan program kegiatan yang eksklusif dikurangi, faktor-faktor penyebab ketidak hadiran dikurangi, kekerasan diminimalisir.
Dimensi 3 Penyusunan Pelaksanaan Inklusif; a) Pelaksanaan pembelajaran yang menyeluruh, indikatornya: Pembelajaran direncanakan berdasarkan pola fikir siswa, Pelajaran mendorong partisipasi semua murid, mengembangkan pemahaman tentang perbedaan, evaluasi memberikan kontribusi terhadap pencapaian/prestasi dari semua siswa, mengembangkan disiplin dengan saling menghormati, bantuan pembelajaran mendukung proses pembelajaran dan keterlibatan semua siswa, adanya kontribusi bagi semua pihak terkait. b) Mengerahkan sumber daya, indikatornya: Perbedaan murid digunakan sumber belajar mengajar, keahlian guru dimanfaatkan sepenuhnya,guru mengembangkan sumber daya partisipasi belajar.
Sekolah ramah anak merupakan satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan (hand out SRA oleh Elvi Handriani). Ketiga ranah dimensi indeks inlusif tersebut merupakan poin-poin penting dalam pemenuhan konvensi hak anak di sekolah, yang menjadi focus utama dalam mewujudkan sekolah ramah anak di sekolah.
SMP Negeri 28 Surabaya sebagai penyelenggara pendidikan inklusif yang berkualitas mempunyai visi, membentuk insan yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, unggul dalam prestasi yang berkarakter, berbudaya lingkungan dan seni tradisi, ramah anak, anti narkoba dan berwawasan IPTEK. Didukung adanya misi SMPN 28 Surabaya diantaranya melaksanakan dan menyelenggarakan sekolah yang berbudaya inklusif dan ramah anak. Untuk mewujudkan sekolah ramah anak melalui pengembangan Pendidikan inklusif sesuai poin-poin dalam indeks inklusif, maka 3 tahapan kegiatan yang dilaksanakan warga SMPN 28 Surabaya, sebagai berikut :
A. Perencanaan Layanan Pendidikan Inklusif Sesuai Indeks Inklusi
Tahap pertama dalam menerapkan dimensi indeks inklusi pada 8 Standar Nasional Pendidikan, meliputi : 1. Penguatan Budaya Inklusif Berkaitan dengan standar pengelolaan dalam rangka menguatkan budaya inklusif di sekolah, maka dilaksanakan beberapa tahap sosialisasi sebagai program pelaksanaan, meliputi : a. Sosialisasi pada guru dan karyawan tentang makna dan pentingnya pemasyarakatan budaya inklusif di sekolah melalui rapat dinas b. 1 Sosialisasi Pendidikan Inklusif Bersama P engawas Pembina Sosialisasi pada orang tua siswa tentang makna dan pentingnya penyelenggaraan pendidikan inklusi di sekolah melalui kegiatan parenting di sekolah maupun lembaga terkait dengan dosialisasi budaya inklusif pada siswa setiap awal tahun wa regular melalui kegiatan LOS pelajaran atau mengundang nara sumber. Pembuatan Kebijakan yang mendukung nilai-nilai budaya inklusif.
Kebijakan sekolah yang telah dibuat dan dilaksanakan melalui kesepakatan seluruh guru beserta seluruh warga sekolah untuk mendukung nilai-nilai inklusif yang terkait dengan pelaksanaan standar Isi, Standar Pengelolaan, dan standar sarana prasarana, sebagai berikut : a. Bersama sama dengan dewan guru dan karyawan menyusun perubahan visi dan misi sekolah. b. Membentuk tim pengembang kurikulum yang bertugas mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) modifikasi. c. Membentuk Tim Pengembang Sekolah yang bertugas mengembangkan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) yang mewadahi kegiatan operasional penyelenggaraan Pendidikan inklusif di sekolah. d. Membentuk tim pengembang inklusif yang bertugas membuat dan melaksanakan program layanan pendidikan inklsusif di sekolah. e. Membuat program kerja meliputi, memfasilitasi para guru untuk mengikuti pelatihan dan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam proses belajar mengajar dan layanan kompensatoris bagi anak berkebutuhan khusus, menyediakan ruang sumber belajar sebagai kelas khusus siswa dalam layanan kompensatoris dengan menyekat sedikit ruang perpustakaan, menyediakan dan melengkapi sarana prasarana belajar bagi anak berkebutuhan khusus, memfasilitasi anak berkebutuhan khusus maupun anak regular untuk bisa saling menerima, berinteraksi dan menghargai serta meningkatkan prestasi bakat siswa melalui program kegiatan kesiswaan. f. Menyediakan anggaran khusus untuk mendukung pelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah. g. Mengadakan kegiatan parenting bagi orang tua anak berkebutuhan khusus maupun siswa regular untuk menguatkan penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah.
B. Pelaksanaan Layanan Pendidikan Inklusif Sesuai Indeks Inklusi
Dalam praktek pelaksanaan pembelajaran pendidikan inklusif, sekolah menerapkan standar isi, standar proses, dan standar penilaian dengan tahapan sebagai berikut :
1. Asesmen dan Program Pendidikan Individual Assesmen dilaksanakan setiap awal kegiatan pembelajaran untuk mengetahui kemampuan dasar yang dimiliki oleh anak berkebutuhan khusus, Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan assesmen adalah: a) Pelaksanaan assesmen di sekolah dilakukan dari guru pembimbing khusus yang berlatar belakang pendidikan PLB maupun psikologi namun saat sekolah mengalami keterbatasan tenaga guru tersebut, dapat memberdayakan guru regular yang mendapatkan pelatihan dari dinas pendidikan dengan pendampingan guru PLB maupun psikologi. b) Selain data assemen diperoleh dari guru PLB /psikologi/guru regular yang dilatih, data assemen diperoleh dari hasil laporan dari lembaga psikologi maupun hasil rekomendasi dokter rehab medis sesuai jenis hambatan PDBK yang dilayani. Selain itu data siswa juga diperoleh dari guru kelas saat SD, wali kelas sebelumnya serta orang tua siswa. c) Format assesmen yang digunakan sekolah mengacu dari lampiran panduan khusus Peraturan menteri pendidikan no 70 tahun 2009. Hasil dari assemen tersebut digunakan sebagai acuan dasar untuk menyusun program pembelajaran individual (PPI) yaitu suatu dokumen kesepakatan antara orang tua dan pihak sekolah yang didalam dokumen mengandung program pendidikan serta target yang akan dicapai siswa dalam satu tahun, meliputi: a) data kemampuan dasar siswa, b) kurikulum yang digunakan, penempatan siswa dalam pembelajaran, c) program dan target pembelajaran akademik, d) program dan target pembelajaran kompensatoris, e) Program pengembangan diri siswa. Program Pendidikan Individual yang sudah disepakati dan ditandatangan khusus, wakil guru mata pelajaran, orang tua, guru pembimbing ,dan kepala sekolah digunakan sebagai panduan penyusunan kurikulum, h . layanan pembelajaran , penilaian dan kelulusan siswa selama menjalani pendidikan di sekolah.
2. Penyusunan Kurikulum Modifikasi Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan ( KTSP ) pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif meliputi Dokumen 1 dan Dokumen 2 a. Dalam penyusunan buku Dokumen 1 KTSP, kita hanya perlu menambahkan halregulasi hal yang berkaitan dengan visi dan misi sekolah, , struktur dan muatan kurikulum, beban belajar siswa dan pengembangan diri anak berkebutuhan khusus yang dilayani secara inklusif di sekolah, sebagai panduan guru dalam menyusun Buku dokumen 2 KTSP tentang perangkat pembelajaran guru yang disesuaikan dengan layanan karakter siswa, b. Dalam penyusunan buku dokumen 2 KTSP, guru harus memperhatikan hambatan belajarnya sebagai berikut 1) Bagi siswa yang memliki kemampuan akademik standar (IQ rata rata) maka siswa mengikuti kurikulum Duplikasi yaitu kurikulum yang sama dengan siswa regular lainnya. Misalkan siswa Tuna daksa yang IQ nya ratakurikulumnya mengikuti ku rata, maka siswa tersebut rikulum nasional, namun teknik dan metode layanan pembelajaran disesuaikan dengan hambatan geraknya. 2)Bagi siswa yang memiliki kemampuan ademik diatas maupun di bawah rata rata, maka siswa tersebut mengikuti kurikulum modifikasi yang umumnya berupa omisi. Kurikulum yang diomisi adalah kurikulum yang dihilangkan dari kompetensi dasar sesuai kurikulum nasional. Misalkan siswa tuna grahita , materi pembelajaran hanya difokuskan dengan calistung dan pengembangan etika bina diri serta komunikasi untuk meningkatkankemandirian hidup di kemudian hari.
3) Bagi siswa yang memiliki kemampuan akademik ratarata namun ketunaannya tidak memungkinkan untuk melaksanakan kompetensi dasar yang sesuai dengan kurikulum nasional, maka siswa tersebut mengikuti kurikulum modifikasi berupa substitusi. Kurikulum yang disubstitusi adalah kurikulum yang kompetensi dasarnya digantikan dengan kompetensi yang sesuai dengan ketunaan siswa. Misalkan siswa Tuna rungu, maka kompetensi dasar yang berkaitan pendengaran diganti dengan kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan komunikasi siswa dengan orang lain. Siswa low vision, untuk kompetensi dasar mengamati jasad renik dengan mikroskop bisa diganti dengan kompetensi mengamati tulisan atau benda dengan lup.
4)Penyusunan sila bus dan rencana pem belajaran (RPP ) modifikasi, disusun bersama antara guru mata pelajaran yang bersangkutan didampingi guru pembimbing khusus yang berlatar belakang PLB atau psikolog dan disesuaikan dengan PPI yang sudah disepakati antara orang tua dan pihak sekolah.
5) Penyusunan silabus dan RPP modifikasi bagi siswa jalur inklusif disisipkan atau ditempelkan pada silabus dan RPP bagi siswa regular dengan penandaan khusus dan diberi nama siswa jalur inklusif yang diampu oleh guru mata pelajaran di kelas tersebut .
3. Pelaksanaan Layanan Pembelajaran Layanan pembelajaran inklusif dimaksudkan layanan pembelajaran yang disesuaikan dengan kurikulum yang dilakukan terhadap anak berkebutuhan khusus, dengan memperhatikan hal sebagai berikut : (1) Bagi siswa yang menggunakan kurikulum modifikasi, siswa tersebut mengikuti proses pembelajaran dalam layanan kelas inklusif penuh, yaitu siswa mengikuti pembelajaran di dalam kelas bersama siswa reguler lainnya dengan satu guru pengajar mata pelajaran. (2) siswa yang Bagi menggunakan kurikulum modifikasi, bisa dilakukan dilakukan secara kelas khusus pada jam-jam pelajaran yang disepakati dengan guru mata pelajaran siswa yang bersangkutan.
4. Penilaian Pembelajaran Inklusif
Penilaian pembelajaran inklusif ini dilakukan oleh guru mata pelajaran yang didampingi dengan guru pembimbing khusus. Dalam proses penilaian pembelajaran inklusi ini dilaksanakan secara berkala dengan waktu yang sama dengan siswa reguler, proses penilaian berdasar pada karakter layanan siswa, nilai KKM bagi siswa tidak jauh berbeda dengan siswa reguler, hanya bobot penilaiannya ditambah atau dikurangi sesuai kemampuan dasar yang telah ditargetkan dalam PPI setiap siswa.
Sedangkan laporan hasil penilaian bagi siswa jalur inklusi terdapat 3 macam, yaitu raport nilai akademik sesuai dengan siswa reguler, Raport narasi sesuai dengam kemampuan akademik siswa, Laporan perkembangan psikis siswa.
C. Dampak Penerapan Pendidikan inklusif sesuai dimensi Indeks Inklusif
Setelah dilakukan tahapan layanan pendidikan inklusif melalui penerapan dimensi indeks inklusi, maka diperoleh peningkatan kualitas layanan dalam mengembangkan sekolah ramah anak sebagai berikut : 90% stakeholder sekolah mampu memahami makna dan menerapkan pendidikan inklusif, 100% guru makin menunjukkan sikap bersyukur akan anugrah Allah SWT terhadap amanah sebagai guru yang inklusif, ramah, menghargai perbedaan karakter dan empati terhadap setiap anak berkebutuhan khusus sehingga mau menerima dan mampu melayani PDBK nya, 80% siswa sudah menerima, menghargai dan empati terhadap temannya yang berkebutuhan khusus, 100% guru pembimbing khusus berlatar belakang PLB dan psikologi mampu melaksanakan assemen, PPI dan pembelajaran yang inklusif, 85% anak berkebutuhan khusus menunjukkan perkembangan prestasi akademik, non akademik, interaksi sosial , kemandirian dan rasa percaya diri yang makin baik, Prestasi yang diraih siswa melalui kolaborasi siswa reguler dan anak berkebutuhan khusus diantaranya meraih juara 3 desain graphis tingkat nasional (2018), sejak Juni 2018, menjadi sekolah rujukan bagi sekolah lainnya dengan indikator adanya kunjungan dari beberapa sekolah baik dari kota Surabaya, Kota Blitar dan Kabupaten Lombok tengah untuk study banding tentang penerapan dimensi indeks inklusi dalam mengembangkan sekolah ramah anak di sekolah, sejak bulan Mei 2019 SMP Negeri 28 Surabaya mempersiapkan sebagai sekolah salah satu rujukan sekolah ramah anak serta mendapatkan pendampingan dan pemantauan langsung dari fasilitator nasional untuk melanjutkan tahapan sekolah ramah anak dari tahap mau menjadi tahap mampu dan maju di Surabaya.
Selamat berhijrah hati
Anak Senang, Guru tenang, Orang tua bahagia. Medio 20052020♥️
sukses selalu buat SMP N 28 Surabaya
ReplyDelete