PENERAPAN PENDIDIKAN INKLUSIF UNTUK MEWUJUDKAN SEKOLAH RAMAH ANAK DI SMP NEGERI 28 SURABAYA

     Menurut Permendiknas No. 70 tahun 2009 pendidikan inklusif didefinisikan sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.  
     Dimensi indeks inklusi adalah suatu kerangka nilai-nilai yang mendasari  tindakan yang diperlukan untuk bergerak ke arah masyarakat yang lebih inklusif. Nilai-nilai komunitas sekolah akan mempengaruhi kebijakan dan praktik di sekolah (Carrington, 2010).  Dimensi indeks inklusif digambarkan sebagai bangun pyramid yang saling  berhubungan satu dengan lainnya seperti dibawah ini :  
        Sedangkan 3 Ranah dimensi indeks inklusi sebagai berikut : 
Dimensi 1 Menciptakan Budaya Inklusi; a) Membangun komunitas, indikatornya: Setiap orang merasa diterima, saling membantu dan bekerja sama satu sama lain dengan saling menghormati, Adanya kemitraan antara guru, orang tua/wali, masyarakat dan pemerintah bekerja sama dengan baik, b) Menciptakan nilai inklusif, indikatornya: Adanya harapan yang tinggi untuk semua murid, Guru, pemerintah, siswa dan orang tua/wali berbagi filosofi inklusi, Guru dan siswa memperlakukan satu sama lain sebagai manusia serta sesuai peran mereka, Guru mencoba menghilangkan hambatan pembelajaran dan partisipasi di semua aspek sekolah, Sekolah berjuang untuk meminimalisir semua bentuk diskriminasi. 
Dimensi 2 Menghasilkan Kebijakan Inklusi; a) Mengembangkan sekolah untuk semua, indikatornya: Penunjukan dan kenaikan anak oleh guru bersifat adil, Semua guru dan murid merasa nyaman berada di sekolah, bangunan sekolah yang bisa diakses oleh semua orang, sekolah merancang kegiatan agar semua murid dihargai, b) Mendukung nilai-nilai perbedaan, indikatornya: Semua bentuk bantuan terkoordinasikan, Aktivitas pengembangan guru membantu guru untuk merespon perbedaan murid, adanya kebijakan pendidikan yang inklusif, pembuatan program kegiatan yang eksklusif dikurangi, faktor-faktor penyebab ketidak hadiran dikurangi, kekerasan diminimalisir. 
Dimensi 3 Penyusunan Pelaksanaan Inklusif; a) Pelaksanaan pembelajaran yang menyeluruh, indikatornya: Pembelajaran direncanakan berdasarkan pola fikir siswa, Pelajaran mendorong partisipasi semua murid, mengembangkan pemahaman tentang perbedaan, evaluasi memberikan kontribusi terhadap pencapaian/prestasi dari semua siswa, mengembangkan disiplin dengan saling menghormati, bantuan pembelajaran mendukung proses pembelajaran dan keterlibatan semua siswa, adanya kontribusi bagi semua pihak terkait. b) Mengerahkan sumber  daya, indikatornya: Perbedaan murid digunakan sumber  belajar mengajar, keahlian guru dimanfaatkan sepenuhnya,guru mengembangkan sumber daya partisipasi belajar.  
     Sekolah ramah anak merupakan satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan (hand out SRA oleh Elvi Handriani). Ketiga ranah dimensi indeks inlusif tersebut merupakan poin-poin penting dalam pemenuhan konvensi hak anak di sekolah, yang menjadi focus utama dalam mewujudkan sekolah ramah anak di sekolah. 
     SMP Negeri 28 Surabaya sebagai penyelenggara pendidikan inklusif yang berkualitas mempunyai visi, membentuk insan yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, unggul dalam prestasi yang berkarakter, berbudaya lingkungan dan seni tradisi, ramah anak, anti narkoba dan berwawasan IPTEK. Didukung adanya misi SMPN 28 Surabaya diantaranya melaksanakan dan menyelenggarakan sekolah yang berbudaya inklusif dan ramah anak. Untuk mewujudkan sekolah ramah anak melalui pengembangan Pendidikan inklusif sesuai poin-poin dalam indeks inklusif, maka 3 tahapan kegiatan yang dilaksanakan warga SMPN 28 Surabaya, sebagai berikut : 
 A. Perencanaan Layanan Pendidikan Inklusif Sesuai Indeks Inklusi 
Tahap pertama dalam menerapkan dimensi indeks inklusi pada 8 Standar Nasional Pendidikan, meliputi : 1. Penguatan Budaya Inklusif Berkaitan dengan standar pengelolaan dalam rangka menguatkan budaya inklusif di sekolah, maka dilaksanakan beberapa tahap sosialisasi sebagai program pelaksanaan, meliputi : a.  Sosialisasi pada guru dan karyawan tentang makna dan pentingnya pemasyarakatan budaya inklusif di sekolah melalui rapat dinas b. 1 Sosialisasi Pendidikan Inklusif Bersama  P engawas Pembina Sosialisasi  pada  orang  tua  siswa  tentang  makna  dan  pentingnya penyelenggaraan  pendidikan  inklusi  di  sekolah  melalui  kegiatan parenting di  sekolah  maupun lembaga  terkait dengan dosialisasi  budaya  inklusif  pada  siswa setiap awal  tahun wa  regular  melalui  kegiatan    LOS pelajaran atau mengundang nara sumber. Pembuatan  Kebijakan  yang mendukung nilai-nilai  budaya inklusif.
Kebijakan sekolah yang telah dibuat dan dilaksanakan melalui kesepakatan seluruh guru beserta seluruh warga sekolah untuk mendukung nilai-nilai inklusif yang terkait dengan pelaksanaan standar Isi, Standar Pengelolaan, dan standar sarana prasarana, sebagai berikut : a. Bersama sama dengan dewan guru dan karyawan menyusun perubahan visi dan misi sekolah. b. Membentuk tim pengembang kurikulum yang bertugas mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) modifikasi. c. Membentuk Tim Pengembang Sekolah yang bertugas mengembangkan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) yang mewadahi kegiatan operasional penyelenggaraan Pendidikan inklusif di sekolah. d. Membentuk tim pengembang inklusif yang bertugas membuat dan melaksanakan program layanan pendidikan inklsusif di sekolah. e.  Membuat program kerja meliputi, memfasilitasi para guru untuk mengikuti pelatihan dan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam proses belajar mengajar dan layanan kompensatoris bagi anak berkebutuhan khusus, menyediakan ruang sumber belajar sebagai kelas khusus siswa dalam layanan kompensatoris dengan menyekat sedikit ruang perpustakaan, menyediakan dan melengkapi sarana prasarana belajar bagi anak berkebutuhan khusus, memfasilitasi anak berkebutuhan khusus maupun anak regular untuk bisa saling menerima, berinteraksi dan menghargai serta meningkatkan prestasi bakat siswa melalui program kegiatan kesiswaan. f. Menyediakan anggaran khusus untuk mendukung pelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah. g. Mengadakan kegiatan parenting bagi orang tua anak berkebutuhan khusus maupun siswa regular untuk menguatkan penyelenggaraan pendidikan inklusif di sekolah. 
B. Pelaksanaan Layanan Pendidikan Inklusif Sesuai Indeks Inklusi 
Dalam praktek pelaksanaan pembelajaran pendidikan inklusif, sekolah menerapkan standar isi, standar proses, dan standar penilaian dengan tahapan  sebagai berikut : 
1. Asesmen dan Program Pendidikan Individual  Assesmen dilaksanakan setiap awal kegiatan pembelajaran untuk mengetahui kemampuan dasar yang dimiliki oleh anak berkebutuhan khusus, Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan assesmen adalah: a) Pelaksanaan assesmen di sekolah dilakukan dari guru pembimbing khusus yang berlatar belakang pendidikan PLB maupun psikologi namun saat sekolah mengalami keterbatasan tenaga guru tersebut, dapat memberdayakan guru regular yang mendapatkan pelatihan dari dinas pendidikan dengan pendampingan guru PLB maupun psikologi. b) Selain data assemen diperoleh dari guru PLB /psikologi/guru regular yang dilatih, data assemen diperoleh dari hasil laporan dari lembaga psikologi maupun hasil rekomendasi dokter rehab medis sesuai jenis hambatan PDBK yang dilayani. Selain itu data siswa juga diperoleh dari guru kelas saat SD, wali kelas sebelumnya serta orang tua siswa. c) Format assesmen yang digunakan sekolah mengacu dari lampiran panduan khusus Peraturan menteri pendidikan no 70 tahun 2009. Hasil dari assemen tersebut digunakan sebagai acuan dasar untuk menyusun program  pembelajaran individual (PPI) yaitu suatu dokumen kesepakatan antara orang tua dan pihak sekolah yang didalam dokumen mengandung program pendidikan serta target yang akan dicapai siswa dalam satu tahun, meliputi: a) data kemampuan dasar siswa, b) kurikulum yang digunakan, penempatan siswa dalam pembelajaran, c) program dan target pembelajaran akademik, d) program  dan target pembelajaran kompensatoris, e) Program pengembangan diri siswa. Program Pendidikan Individual yang sudah disepakati  dan  ditandatangan khusus,  wakil  guru  mata pelajaran, orang  tua,  guru  pembimbing ,dan  kepala  sekolah  digunakan sebagai  panduan  penyusunan  kurikulum, h . layanan  pembelajaran , penilaian  dan  kelulusan  siswa  selama  menjalani  pendidikan  di sekolah. 
2. Penyusunan  Kurikulum Modifikasi Penyusunan  kurikulum  tingkat  satuan  pendidikan  (  KTSP  )  pada sekolah  yang  menyelenggarakan  pendidikan  inklusif  meliputi Dokumen 1 dan Dokumen 2 a. Dalam  penyusunan  buku  Dokumen  1  KTSP,  kita  hanya  perlu menambahkan  halregulasi hal  yang  berkaitan  dengan visi  dan  misi  sekolah, ,  struktur  dan  muatan  kurikulum,  beban  belajar  siswa  dan pengembangan  diri  anak  berkebutuhan  khusus  yang  dilayani  secara inklusif  di  sekolah,  sebagai  panduan  guru  dalam  menyusun  Buku dokumen  2  KTSP  tentang  perangkat  pembelajaran  guru  yang disesuaikan dengan layanan karakter siswa, b. Dalam  penyusunan  buku  dokumen  2  KTSP,  guru  harus memperhatikan hambatan belajarnya  sebagai  berikut 1) Bagi  siswa  yang  memliki  kemampuan  akademik  standar  (IQ rata rata)  maka  siswa  mengikuti  kurikulum  Duplikasi  yaitu kurikulum  yang  sama  dengan  siswa  regular  lainnya.  Misalkan siswa  Tuna  daksa  yang  IQ  nya  ratakurikulumnya  mengikuti  ku rata,  maka  siswa  tersebut rikulum  nasional,  namun  teknik  dan metode  layanan  pembelajaran  disesuaikan  dengan  hambatan geraknya. 2)Bagi  siswa  yang  memiliki  kemampuan  ademik  diatas  maupun  di bawah  rata rata,  maka  siswa  tersebut  mengikuti  kurikulum modifikasi  yang  umumnya  berupa  omisi. Kurikulum  yang diomisi  adalah  kurikulum  yang  dihilangkan  dari  kompetensi dasar  sesuai  kurikulum  nasional.  Misalkan  siswa  tuna  grahita  , materi  pembelajaran  hanya  difokuskan  dengan  calistung  dan pengembangan  etika  bina  diri  serta  komunikasi  untuk meningkatkankemandirian hidup di  kemudian hari. 
3) Bagi  siswa  yang  memiliki  kemampuan  akademik  ratarata namun  ketunaannya  tidak  memungkinkan  untuk  melaksanakan kompetensi  dasar yang sesuai  dengan kurikulum  nasional, maka siswa  tersebut  mengikuti  kurikulum  modifikasi berupa substitusi.  Kurikulum  yang  disubstitusi  adalah  kurikulum  yang kompetensi  dasarnya  digantikan  dengan  kompetensi  yang  sesuai dengan  ketunaan  siswa.  Misalkan  siswa  Tuna  rungu,  maka kompetensi  dasar  yang  berkaitan  pendengaran  diganti  dengan kompetensi yang  berkaitan  dengan  kemampuan  komunikasi siswa  dengan  orang  lain.  Siswa  low  vision,  untuk  kompetensi dasar  mengamati  jasad  renik  dengan  mikroskop  bisa  diganti dengan kompetensi  mengamati  tulisan atau benda  dengan lup. 
4)Penyusunan  sila bus  dan  rencana   pem belajaran  (RPP ) modifikasi,  disusun  bersama  antara  guru  mata  pelajaran  yang bersangkutan  didampingi  guru  pembimbing  khusus  yang berlatar  belakang  PLB  atau  psikolog  dan  disesuaikan  dengan  PPI yang sudah disepakati  antara  orang  tua  dan pihak sekolah. 
5) Penyusunan  silabus dan  RPP modifikasi  bagi  siswa  jalur  inklusif disisipkan  atau  ditempelkan  pada  silabus  dan  RPP  bagi  siswa regular  dengan  penandaan  khusus  dan  diberi  nama  siswa  jalur inklusif yang diampu oleh guru mata  pelajaran di  kelas  tersebut . 
3. Pelaksanaan  Layanan  Pembelajaran  Layanan  pembelajaran  inklusif dimaksudkan layanan  pembelajaran yang  disesuaikan  dengan  kurikulum  yang  dilakukan  terhadap  anak berkebutuhan khusus, dengan memperhatikan hal  sebagai  berikut  :  (1) Bagi siswa  yang  menggunakan  kurikulum  modifikasi,  siswa  tersebut mengikuti  proses  pembelajaran  dalam  layanan kelas  inklusif  penuh, yaitu  siswa  mengikuti  pembelajaran  di  dalam  kelas  bersama  siswa reguler  lainnya  dengan  satu  guru  pengajar  mata  pelajaran. (2) siswa  yang Bagi menggunakan  kurikulum  modifikasi,  bisa  dilakukan dilakukan secara kelas khusus pada jam-jam pelajaran yang disepakati dengan guru mata pelajaran siswa yang bersangkutan.
4. Penilaian Pembelajaran Inklusif
Penilaian pembelajaran inklusif ini dilakukan oleh guru mata pelajaran yang didampingi dengan guru pembimbing khusus. Dalam proses penilaian pembelajaran inklusi ini dilaksanakan secara berkala dengan waktu yang sama dengan siswa reguler, proses penilaian berdasar pada karakter layanan siswa, nilai KKM bagi siswa tidak jauh berbeda dengan siswa reguler, hanya bobot penilaiannya ditambah atau dikurangi sesuai kemampuan dasar yang telah ditargetkan dalam PPI setiap siswa.
Sedangkan laporan hasil penilaian bagi siswa jalur inklusi terdapat 3 macam, yaitu raport nilai akademik sesuai dengan siswa reguler, Raport narasi sesuai dengam kemampuan akademik siswa, Laporan perkembangan psikis siswa.
C. Dampak Penerapan Pendidikan inklusif sesuai dimensi Indeks Inklusif
Setelah dilakukan tahapan layanan pendidikan inklusif melalui penerapan dimensi indeks inklusi, maka diperoleh peningkatan kualitas layanan dalam mengembangkan sekolah ramah anak sebagai berikut :  90% stakeholder sekolah mampu memahami makna dan menerapkan pendidikan inklusif, 100% guru makin menunjukkan sikap bersyukur akan anugrah Allah SWT terhadap amanah sebagai guru yang inklusif, ramah, menghargai perbedaan karakter dan empati terhadap setiap anak berkebutuhan khusus sehingga mau menerima dan   mampu melayani PDBK nya, 80% siswa sudah menerima, menghargai dan empati terhadap temannya yang berkebutuhan khusus, 100% guru pembimbing khusus berlatar belakang PLB dan psikologi mampu melaksanakan assemen, PPI dan pembelajaran yang inklusif, 85% anak berkebutuhan khusus menunjukkan perkembangan prestasi akademik, non akademik, interaksi sosial , kemandirian dan rasa percaya diri yang makin baik, Prestasi yang diraih siswa melalui kolaborasi siswa reguler dan anak berkebutuhan khusus diantaranya meraih juara 3 desain graphis tingkat nasional (2018), sejak Juni 2018, menjadi sekolah rujukan bagi sekolah lainnya dengan indikator adanya kunjungan dari beberapa sekolah baik dari kota Surabaya, Kota Blitar dan Kabupaten Lombok tengah untuk study banding tentang penerapan dimensi indeks inklusi dalam mengembangkan sekolah ramah anak di sekolah, sejak bulan Mei 2019 SMP Negeri 28 Surabaya mempersiapkan sebagai sekolah  salah satu  rujukan sekolah ramah anak serta mendapatkan pendampingan dan pemantauan langsung dari fasilitator nasional untuk melanjutkan tahapan sekolah ramah anak dari tahap mau menjadi tahap mampu dan maju di Surabaya.

Selamat berhijrah hati
Anak Senang, Guru tenang, Orang tua bahagia. Medio 20052020♥️


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

JURNAL REPLEKSI DWI MINGGUAN MODUL 1.3

Forgiveness Therapy untuk Meningkatkan Konsep Diri Positif di SMA NU 1 Gresik